Kabupaten Magelang – Kontroversi muncul saat sebuah nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mencuri perhatian karena hanya terdiri dari dua huruf. Warga tersebut dicurigai sebagai bagian dari DPT yang tidak valid oleh kelompok pendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres). Namun, penelusuran menunjukkan bahwa nama tersebut, yang hanya terdiri dari satu suku kata, yakni Mi (54), warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang, ternyata valid dan sah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, menjelaskan bahwa Mi sempat menjadi sorotan sebagai bagian dari data yang diduga tidak valid, yang dikeluhkan oleh salah satu kelompok pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden. “Kami segera menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memverifikasi keabsahan data tersebut. Dan hasilnya, memang benar adanya. Mi merupakan warga yang masih hidup dan data keberadaannya terdaftar secara valid di DPT online,” ujarnya pada Jumat (9/2/2024).
Nurhayati menambahkan bahwa kelompok pendukung pasangan calon terkait sebelumnya mengemukakan dugaan terhadap 2.665 warga yang dianggap memiliki data tidak valid. Dugaan tersebut berkaitan dengan keanehan nama-nama dalam DPT serta adanya pemilih di bawah usia 17 tahun. Namun, setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, ia menyatakan bahwa seluruh data tersebut sah dan valid. “Ditemukan kasus di mana pemilih yang dianggap di bawah usia 17 tahun ternyata sudah menikah dan memiliki hak pilih, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Ada juga yang baru berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari mendatang,” tambahnya.
Dengan demikian, kekhawatiran terhadap validitas DPT di Kabupaten Magelang dapat diatasi dengan pemastian bahwa data yang tercantum telah melalui proses verifikasi yang teliti dan akurat oleh KPU setempat.