Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RS Pondok Indah Rp 23 Miliar!

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).

Gugatan diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di Pengadilan Jakarta Pusat, ia menggugat V dengan nomor 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Permintaan Wakil Menteri Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

Menerima sepenuhnya gugatan penggugat. Secara hukum menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

Menghukum tergugat untuk membayar penggugat satu kali dan dalam bentuk tunai kompensasi material dan non-material sebesar 11.250.000.000 rupiah. Untuk membebankan dari terdakwa biaya pengadilan yang dikeluarkan dalam kasus ini.

Selain itu, gugatan (Wamendagri) John Wempi Wetipo  juga diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat RSPI sebesar R23 miliar.

“Kerugian materiil dan nonmateri sebesar Rp 23 miliar,” kata Djuyamto, pejabat urusan kemasyarakatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2023). Sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Kasus itu menyangkut surat RSPI terkait dugaan anak yang lahir di luar nikah.

“Penggugat menggugat tergugat (RSPI Red) karena tergugat mengeluarkan akte kelahiran di atas kop surat tergugat yang menyebutkan tergugat sebagai ayah dari anak yang lahir dari perempuan bernama V,” kata Djuyamto.

V menggunakan surat di atas untuk mengirimkan somasi, ancaman kepada penggugat, sehingga penggugat merasa risih.

“Penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan surat keterangan itu batal demi hukum,” katanya.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *