Tudingan Pengacara Mario Dandy Soal Pihak David Incar Harta Rafael Alun Bikin Warganet Geram

LPSK baru-baru ini mengungkapkan bahwa Mario Dandy telah diperintahkan untuk membayar sejumlah besar Rp 100 miliar sebagai kompensasi kepada korban penganiayaan David Ozora.

Restitusi yang diterima pihak David mendapat kecaman dari pengacara Mario Dandy, yang menuduh mereka sengaja mengincar properti Rafael Alun. Tuduhan sindiran ini menimbulkan kekhawatiran tentang etika dan motif tindakan David dalam mencari restitusi. Pertanyaannya tetap apakah tindakan David semata-mata dimotivasi oleh keinginan untuk keadilan atau apakah ada motif tersembunyi yang berperan.

Kontroversi seputar restitusi telah memicu perdebatan yang lebih luas tentang peran satire dalam masyarakat modern dan tanggung jawab mereka yang menggunakannya untuk memastikan mereka tidak membahayakan atau melanggar hak orang lain. Beberapa berpendapat bahwa sindiran adalah alat yang ampuh untuk komentar dan kritik sosial, sementara yang lain percaya itu dapat disalahgunakan untuk menyerang individu dan kelompok secara tidak adil. Saat perdebatan berlanjut, jelas bahwa isu satire dan konsekuensi potensialnya akan tetap menjadi topik diskusi untuk beberapa waktu ke depan.

Rafael Alun Trisambodo, yang kebetulan adalah ayah Mario, memiliki beragam aset yang dimilikinya.

Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan kliennya tidak bekerja karena masih menempuh pendidikan. Silitonga menegaskan, status Mario Dandy sebagai mahasiswa menjadi alasan dirinya tidak memiliki pekerjaan saat kejadian.

Pernyataan yang dibuat oleh individu tersebut adalah bahwa aset apa pun yang bukan milik Mario Dandy tidak dapat digunakan untuk tujuan kompensasi restitusi David Ozora. Artinya, hanya aset yang dimiliki Mario Dandy yang dapat digunakan untuk melunasi hutang kepada David Ozora. Dengan kata lain, setiap aset yang tidak atas nama Mario Dandy tidak dapat dipertimbangkan untuk memenuhi restitusi David Ozora, karena tidak dapat diklaim sebagai bagian dari kepemilikan Mario Dandy.

Seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023), Andreas mengungkapkan ketidakpastiannya terkait keberadaan aset atas nama Mario Dandy. Dalam menjelaskan keterangannya, Andreas mengindikasikan bahwa dirinya kurang memiliki pengetahuan dan informasi mengenai status keuangan Pak Dandy, sehingga sulit untuk memastikan ada tidaknya aset atas namanya. Ketidakjelasan soal ini menjadi perhatian Andreas, karena bisa berimplikasi pada proses hukum yang sedang berjalan. Dia lebih lanjut menambahkan bahwa perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan sejauh mana aset Mr. Dandy, jika ada, dan relevansinya dengan kasus yang sedang ditangani. Secara keseluruhan, pernyataan Andreas menyoroti kompleksitas situasi hukum dan perlunya analisis komprehensif dan pencarian fakta untuk mencapai hasil yang adil dan merata.

Pembicara menyatakan bahwa untuk mengubah restitusi, aset harus atas nama individu. Oleh karena itu, jika aset tersebut bukan atas namanya, maka tidak dapat ditarik kembali. Pembicara juga menyarankan untuk tidak menargetkan properti ayah individu sebagai sarana mencari restitusi, karena pendekatan ini tidak akan efektif.

Kabar hangat belakangan ini adalah tudingan yang dilontarkan pengacara Mario Dandy yang menuai banyak kemarahan netizen. Menurut Dandy, pihak David secara khusus mengincar aset Rafael Alun yang menimbulkan banyak kontroversi dan kemarahan. Situasi tersebut telah menimbulkan banyak perdebatan dan spekulasi tentang motif di balik tindakan tersebut, dengan banyak orang mengungkapkan kemarahan dan frustrasi mereka atas apa yang mereka anggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan secara terang-terangan. Saat cerita terus terungkap, masih harus dilihat apa hasil akhirnya, tetapi satu hal yang jelas: ini adalah cerita yang akan terus memikat dan membuat orang penasaran untuk beberapa waktu mendatang.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lambeturah.co.id melaporkan bahwa Mario Dandy telah diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada para korban penganiayaan David Ozora.

Namun, restitusi yang diterima pihak David mendapat tanggapan keras dari pengacara Mario Dandy, yang menduga tindakan mereka secara khusus ditujukan untuk menyasar properti Rafael Alun.

Rafael Alun Trisambodo, yang kebetulan adalah ayah Mario, memiliki beragam aset yang dimilikinya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, diklarifikasi bahwa Mario Dandy saat ini sedang menganggur karena statusnya sebagai mahasiswa.

Menurut keterangannya, setiap properti atau harta benda yang tidak didaftarkan atas nama Mario Dandy tidak dapat digunakan untuk tujuan mengkompensasi kerugian yang disebabkan oleh David Ozora.Menyusul kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023), Andreas mengungkapkan ketidakpastiannya terkait keberadaan aset apapun atas nama Mario Dandy.

Pembicara menekankan bahwa tidak mungkin untuk menarik aset atau mengubah restitusi jika tidak berada di bawah kepemilikan individu yang bersangkutan. Lebih lanjut, narasumber menyarankan untuk tidak mengadopsi pola pikir yang mengincar harta bapak (Rafael Alun) sebagai sarana mencari restitusi.

Mario Dandy saat ini sedang menunggu proses hukum untuk ganti rugi, dan sudah dianggap dewasa di mata hukum. Akibatnya, dia sekarang bertanggung jawab atas tindakannya dan tidak dapat mengandalkan orang tuanya untuk bertanggung jawab atas namanya.

Uang kompensasi yang diusulkan, seperti yang disarankan oleh David, harus ditanggung sendiri oleh Mario Dandy sendiri dan bukan anggota keluarganya.

Andreas menyatakan bahwa secara umum diyakini bahwa Mario Dandy adalah orang dewasa, yang menunjukkan bahwa dia sendiri yang bertanggung jawab atas pembayaran kompensasi, dan bukan ayahnya atau orang lain.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *