Netralitas Pejabat Ditegaskan dalam Larangan Kampanye Pemilu

Mycapturer.com – Jakarta, 21 November 2023 – Seiring dengan mendekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum, pejabat negara, pemerintahan, dan publik diingatkan kembali tentang larangan mereka untuk terlibat dalam kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang secara tegas melarang keterlibatan pejabat dalam kampanye pemilu presiden, legislatif, maupun kepala daerah.

Definisi pejabat dalam undang-undang ini mencakup pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat, seperti presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, pejabat pemerintahan melibatkan menteri, kepala daerah, dan kepala desa. Kategori terakhir, pejabat publik, mencakup pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan anggota TNI/Polri.

Baca Juga : Ganjar, Prabowo, dan Anies Siapa Calon Presiden RI-1 2024 ? (Vote)

Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas pejabat dalam kontestasi pemilu. Mereka tidak diperkenankan menggunakan jabatan atau kedudukan mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sehingga menjaga fairness dan integritas proses demokrasi.

Berbagai pejabat yang tercakup dalam larangan ini mencakup presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala desa, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, serta anggota TNI/Polri.

Bagi yang melanggar aturan ini, sanksi tegas menanti. Pecat dari jabatan yang diemban adalah konsekuensi langsung yang akan dihadapi. Selain itu, mereka juga dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.

Dalam menyikapi larangan ini, diharapkan pejabat dapat memahami pentingnya memegang teguh netralitas dalam lingkup politik, sekaligus menegaskan komitmen pada prinsip demokrasi yang bersih dan transparan. Artikel ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang jelas dan akurat mengenai larangan bagi pejabat yang terlibat dalam kampanye pemilu, sebagai bentuk upaya menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Sumber Kompas.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *