Menteri Ketenagakerjaan Tetapkan UMP 2024

Mycapturer.com – Jakarta, 21 November 2023 – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada tanggal 30 November 2023. Ingatkan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penetapan Upah Minimum.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penetapan UMP 2024 memiliki tujuan utama, yaitu melindungi pekerja dari risiko kemiskinan. Ia juga berharap bahwa penetapan UMP dapat menjadi pendorong dalam memulihkan ekonomi nasional.

“Pemerintah sendiri telah menetapkan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2024 sejumlah Rp4.641.850. Gubernur diminta untuk menetapkan UMP 2024 dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian di tiap-tiap provinsi,” ungkap Ida Fauziyah dalam pernyataannya pada Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, Ida menambahkan bahwa penetapan UMP 2024 juga harus memperhatikan kemampuan ekonomi dan produktivitas perusahaan di setiap provinsi. Gubernur diimbau untuk melakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka penetapan UMP tersebut.

“Pemerintah berharap bahwa proses penetapan UMP 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Ida Fauziyah.

Sebagai penjelasan tambahan, UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur di setiap provinsi, sedangkan UMN adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dewan Pengupahan Provinsi merupakan lembaga yang dibentuk oleh gubernur untuk merumuskan dan menetapkan UMP di wilayahnya.

Sumber Kompas.com

Table of Contents

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *