Unggul di Pemilu 2024, Komeng Tatap Senayan, Simak Tugas dan Wewenang DPD RI!

Jakarta, Mycapturer.com — Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 telah usai. Dalam pemilihan tersebut, pemilih turut menentukan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menariknya, salah satu yang mengundang perhatian pada pencoblosan kemarin adalah kehadiran Komedian Alfiansyah Komeng, yang dikenal dengan nama Komeng, sebagai calon anggota DPD Jawa Barat. Foto-foto khasnya berhasil mencuri perhatian netizen.

Berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komeng mampu memimpin dari 53 calon lainnya di daerah pemilihan tersebut. Data yang dihimpun dari situs resmi KPU pada Jumat (16/2/2024) pukul 10.19 WIB menunjukkan Komeng berhasil meraih 700.966 suara.

Dengan perolehan suara yang signifikan, Komeng berpotensi menduduki kursi di Senayan, khususnya di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, simak peran dan fungsi DPD RI.

Apa itu DPD RI?

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Jumlah Anggota DPD RI

Setiap provinsi di Indonesia diwakili oleh empat orang anggota DPD RI yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Para anggota DPD tersebut menjalankan tugasnya dengan berdomisili di daerah pemilihannya dan memiliki kantor di ibu kota provinsi tersebut. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir saat anggota yang baru terpilih mengucapkan sumpah/janji.

Fungsi DPD RI

Fungsi DPD RI dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah, antara lain:
1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal-hal tersebut.
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara serta yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Dengan peran serta fungsi yang dimilikinya, DPD RI memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kepentingan daerah di tingkat nasional. Dengan potensi keterlibatan Komeng di DPD, akan menarik untuk melihat bagaimana kontribusinya dalam pembangunan dan perwakilan kepentingan daerah di Jawa Barat.

Wahyu Mho

Table of Contents

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *