Pemungutan suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2). Menurut perundang-undangan, beberapa lembaga diberi wewenang untuk menyelenggarakan hitung cepat atau quick count untuk mengestimasi hasil Pilpres pada hari yang sama.
Meskipun hasil resmi Pilpres biasanya baru diumumkan sekitar sebulan setelah pemungutan suara, Undang-Undang Pemilu memperbolehkan adanya quick count.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan dalam putusan 24/PUU-XVII/2019 bahwa quick count dapat disiarkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Adapun keenam lembaga tersebut antara lain:
- Litbang Kompas
- Politika Research and Consulting (PRC)
- Poltracking Indonesia
- Charta Politika Indonesia
- Lembaga Survei Indonesia (LSI)
- Voxpol Center Research & Consulting
Pemungutan suara akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Kemudian, suara akan direkapitulasi secara bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Proses rekapitulasi akan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pilpres 2024 akan melibatkan partisipasi 204.807.222 pemilih. Pemungutan suara Pilpres akan dilakukan secara bersamaan dengan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.