Jakarta, Mycapturer.com – Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan Calon Pengantin (Catin) mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Karenanya, ia mendorong peningkatan kualitas Bimwin, dan menargetkan 3.700 fasilitator di tahun 2024.
“Dengan Bimwin yang berkualitas, diharapkan dapat mengantarkan para Catin dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan tangguh, sehingga tercipta keluarga-keluarga sakinah yang menjadi pilar kokoh bangsa,” ujarnya saat membuka kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan, Bimwin tidak hanya sebatas formalitas, namun harus memberi dampak signifikan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. “Kemenag melalui KUA dan program-programnya seperti Bimwin, berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian,” tegasnya.
Zainal mengatakan, Kemenag memiliki komitmen kuat untuk membangun ketahanan keluarga, karena keluarga merupakan madrasah awal bagi anak-anak dan menjadi fondasi bangsa. Karenanya, menempatkan keluarga sebagai prioritas utama dalam pembangunan bangsa dan negara sangat diperlukan.
Bimwin menjadi penting bagi Catin agar mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Di sisi lain, Bimwin juga menjadi indikator peningkatan peran KUA dalam masyarakat yang tidak sebatas pada urusan pelayanan pernikahan.
“Bimwin juga bertujuan untuk mengubah paradigma dan citra pandang KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam menyelesaikan problematika anak bangsa seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem,” imbuhnya.
Msk/Mr