Kasus seorang dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Sekolah tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng memasuki babak baru. Setelah rekaman CCTV pelecehan itu viral di media sosial, polisi menetapkan seorang dosen berinisial PAA sebagai tersangka.
Selain itu, PPA juga resmi diberhentikan dari jabatan pengajar di Yayasan STIKES Buleleng. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari sikap kampus yang tidak mentolerir pelecehan seksual.
1. Insiden itu terungkap ketika rekaman CCTV dosen yang mencoba melecehkan mahasiswi dirilis
Peristiwa tersebut pertama kali terungkap saat pemilik akun Instagram @aryulangu mengunggah video CCTV pelecehan seksual tersebut. Korban disebut-sebut sebagai mahasiswa relawan di sebuah kegiatan sosial bersama Ary ulangun. Menurut kronologi yang dipaparkan saat video diunggah, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 WITA.
Kejadian bermula saat korban mengunggah cerita tentang kehidupannya di WhatsApp. Dosen kemudian menanggapi cerita tersebut dan menawarkan solusi kepada korban. Tak ayal, korban mengirimkan tempat tinggal, karena selama ini dosen tersebut dianggap perhatian dan baik hati kepada mahasiswanya.
Sesampainya di kos, dokter meraba tubuh korban. Korban kemudian berlari membuka pintu dan berusaha keluar. Namun, guru tersebut memaksa korban masuk ke dalam kamar dengan cara menarik pinggangnya.
Saking kagetnya, korban tidak berani berteriak, hanya melawan berusaha keluar kamar. Dosen tersebut menghapus semua percakapannya di ponsel korban dan mengancam akan memblokir tesisnya. Namun, mahasiswa tersebut mengambil foto dosen tersebut di ruangan tersebut dan segera meminta rekaman CCTV setelah kejadian tersebut.
“Saya harap siapapun itu berani bersuara ke depan jika menjadi korban pelecehan. Hal seperti itu harus diekspos untuk menghadirkan keadilan. Jangan sampai korban seperti ini semakin banyak,” kata Ary ulangun. Dari IDN Times pada Senin (8-5 2023).
2. Polisi mendapat cukup bukti dan dosen itu langsung ditetapkan sebagai tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleg (Polres) menetapkan tersangka berinisial dosen PAA.
Polisi menemukan cukup bukti, terutama rekaman CCTV, di mana wajah tersangka terlihat jelas hingga tindakan dilakukan.
“Gambar CCTV jelas, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleg AKP Picha Armedi.
PAA ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu malam 7/5 2023. Ia dijerat pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS). Doesen yang bergelar doktor tersebut saat ini berada dalam tahanan polisi Buleleg (rutan).
3. STIKES Buleleng langsung memberhentikan PAA
Ketua STIKES Buleleng I Made Sundayana langsung mengambil tindakan tegas usai melakukan pelecehan seksual terhadap korban (mahasiswa) dan tersangka (dosen) STIKES Buleleng.
Menurutnya, kejadian itu terjadi di luar kampus. Selain itu, kejadian tersebut terjadi di luar jam kerja.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat. Kejadian kekerasan seksual ini hanyalah kejahatan yang dilakukan oleh individu,” kata I Made Sundayana dalam video di IDN Times Bali, Senin 8/5/2023.
Sebagai pimpinan STIKES Buleleng, ia mengambil tindakan mengeluarkan hingga mengambil keputusan untuk memberhentikan jabatan dosen di STIKES Buleleng.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual,” katanya.
Sumber: bali.idntimes.com