Mengantisipasi tahun politik 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak tergiur melakukan praktik tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua, dalam Rapat Koordinasi bertajuk Pemantauan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023, serta Rapat Tematik Aset dan Pendapatan Daerah, di Kantor Bupati Kabupaten Muara Bungo, Jambi, Selasa (4/4).
“Ongkos politik/demokrasi kita ketahui sangat mahal tapi kami meminta agar mahalnya biaya politik/demokrasi ini tidak membuat korupsi kian marak. Untuk itu, KPK meminta komitmen dari Kepala Daerah beserta jajaran dan pimpinan DPRD untuk menjauhi tindak pidana korupsi,” keta Maruli.
Sebagai contoh, dihimpun dari data KPK, biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata Rp30 miliar, sementara gaji bupati/wali kota terpilih selama 5 tahun di bawah biaya politik. Begitu juga biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp100 miliar, sedangkan untuk pemilihan presiden, biayanya tidak terhingga atau unlimited.
Hal inilah yang akhirnya menjadikan korupsi sebagai jalan pintas untuk pejabat publik mencari ongkos tambahan. Misalnya di Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang rawan terjadinya penggelapan aset akibat pengamanan yang lemah. Atau pada Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang rawan suap/gratifikasi proyek.
Lalu dalam pengelolaan keuangan desa, Maruli Tua mengingatkan untuk kehatian-hatian dalam tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) serta Perangkat Desa, terutama mencegah proses mengarahkan anggaran desa untuk proyek dan kerja sama dengan mitra-mitra tertentu dengan menyalahgunakan kewenangan.
“Area manajemen ASN sangat rentan terjadinya jual beli jabatan dan terjadinya suap/gratifikasi sehingga kami meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi palang pintu agar tidak terjadinya jual beli jabatan ini dengan pelaksanaan sistem merit. Sebab Area Optimalisasi Pajak Daerah rentan terjadinya penggelapan penerimaan pajak dan suap/gratifikasi,“ tambah Maruli.
Sehingga KPK meminta perangkat daerah bertanggung jawab pada penyelesaian Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dalam rapat koordinasi tersebut, Maruli mengimbau Kepada Ketua DPRD dan Anggota Dewan lainnya untuk dapat memantau MCP, salah satunya milik Kabupaten Muara Bungo sebagai bentuk pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Di sisi lain, KPK juga mengharapkan Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terutama sisi anggaran dan Sumber Daya Masyarakat (SDM), “Anggaran APIP ditambah boleh, dikurang jangan. APIP harus Independen, Bapak Bupati dan Wakil Bupati mohon untuk memperkuat APIP,” jelas Maruli.
Pada area pengawasan APIP jika memang ada indikasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan ataupun kerugian keuangan negara, APIP dapat berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan tanpa menunggu arahan kepala daerah.
“Kasus korupsi yang menjerat Gubernur dan sejumlah anggota DPRD di Provinsi Jambi terkait dengan penyusunan dan pengesahan APBD pernah terjadi dan harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Apalagi masyarakat juga semakin kritis terhadap pejabat-pejabat yang pamer harta hingga ramai dibicarakan di media sosial,” ujar Maruli.
Perbaikan Tata Kelola Daerah Perlu Pendampingan
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bungo H. Mashuri, SP. ME meminta pendampingan secara khusus pada KPK karena adanya Implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kami di daerah diminta untuk melakukan inovasi supaya mendapatkan pendapatan daerah untuk menjadi mandiri tidak tergantung dengan dana pusat namun ternyata akibat implementasi UU HKPD terbaru, hal tersebut malah membuat pendapatan kami menurun cukup besar. Seperti saat ini daerah tidak diizinkan lagi memperoleh dana sumbangan pihak ketiga dari hasil sawit dan karet sehingga membuat pendapatan Muara Bungo terus menurun,” jelas Mashuri.
Meski demikian, Mashuri menuturkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bungo Tahun 2021-2026 disebutkan bahwa salah satu misi yang ingin dicapai ialah Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang Berbasis Transparansi dan Melayani.
Hal ini dibuktikan dari capaian MCP Kabupaten Bungo selama 2 tahun terakhir yang mengalami peningkatan. Yakni tahun 2021 sebesar 78% atau peringkat ke- 8 Se-Provinsi Jambi dan tahun 2022 sebesar 82% atau peringkat ke-3 Se-Provinsi Jambi.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo sendiri dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo, Ketua DPRD Bungo, Wakil ketua I DPRD Bungo, Wakil Ketua II DPRD Bungo, Staf ahli Bupati, Asisten, kepala OPD, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua, dan Tim Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah 1 Tri Desa Adi Nurcahyo
Sumber : kpk.go.id