Beredar sebuah video yang merekam penampakan baliho milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, viral di media sosial.

Terlihat baliho itu dibuat dengan menggunakan dua bahasa yakni Inggris dan Rusia.

Suara dalam video pun menduga, penulisan baliho menggunakan bahasa Rusia lantaran sudah terlalu kesal akan banyaknya turis negara tersebut yang viral.

“We welcome all foreign tourist to Bali. As a tourist, you are not permitted to accept any employment or work in Indonesia. Any Foreign National who is disrespectful or contravene the applicable legislation is subject to Deportation and Entry Ban,” tertulis dalam baliho, dikutip pada Minggu (17/4/2023).

Jika diterjemahkan, baliho yang disebut berada di Jalan Sunset Road tersebut kurang lebih memiliki arti:

 

“Kami menyambut semua turis asing ke Bali. Sebagai turis, Anda tidak diizinkan untuk menerima pekerjaan atau bekerja di Indonesia. Setiap Warga Negara Asing yang tidak menghormati atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan Deportasi dan Larangan Masuk.”

Sementara itu, Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita menjelaskan, baliho dalam video adalah imbauan bagi turis asing.

Menurutnya, warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.

“Jika ada WNA yang melakukan pelanggaran aturan dapat dikenakan deportasi dan cekal,” katanya.

Dia menambahkan, penggunaan bahasa Rusia selain bahasa Inggris dalam baliho dikarenakan banyaknya WNA Rusia yang berada di Bali.

Sumber Lambeturah

Table of Contents

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *