scentivaid.com kementerianagamabimasislam.blogspot.com trandindo.blogspot.com diyusyakonveksijakarta.blogspot.com tokokarikaturblogspot.com
Dokter Puskesmas Diduga Dianiaya
Pada Senin (24/4/2023), Bareskrim Polres Lampung Barat menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap dokter di Puskesmas Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong.
Diketahui, korban bernama drg. Carel Triwiyono Hamonangan yang diduga dikeroyok oleh dua pelaku pada Sabtu (22/4/2023) di Puskesmas Pajar Bulan.
Terkait kasus tersebut, Kanit Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH dan mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan para pelaku dijerat dengan LP/B/27/IV. /2023/SPKT/PolresLampung Barat, 22 April 2023.
“Setelah menerima laporan penyerangan dan pelecehan di Puskesmas Pajar Bulan, Sathannas bersama para saksidan anggota Jatanras IPDA Ketua IPDA Dickson Efry Banne, S.Tr.K., melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya. Kedua pelaku tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Barat dan tidak ada perlawanan dan kedua pelaku tersebut mengaku memang bersalah melakukan pemukulan atau penyerangan terhadap dokter jaga Puskesmas Pajar Bulan tersebut,” imbuhnya. Beberapa bukti bahwa Repertum post mortem telah diamankan. “Pelakunya kini sudah diamankan di Mapolsek Lambar dan sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
DPR dan pemerintah sebelumnya telah membahas pasal-pasal perlindungan undang-undang kesehatan bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
Salah satu pasal yang diusulkan berbunyi “profesional medis dan tenaga kesehatan dapat menarik diri dari layanan kesehatan jika mereka menerima perawatan yang bertentangan dengan martabat manusia, moralitas, kesusilaan dan nilai-nilai sosial budaya, termasuk kekerasan, pelecehan dan intimidasi”.
Pelajar juga mendapat perlindungan serupa, seperti halnya dua dokter yang teraniaya. “Mahasiswa yang memberikan pelayanan kesehatan terlindungi dari kekerasan fisik, mental dan bullying.”
“Dalam undang-undang saat ini, perlindungan hukum terhadap dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya masih belum optimal. Untuk tujuan ini, kami mengusulkan untuk menyelesaikan garis besar ini. Jadi pengetahuan umum bahwa RUU itu akan mencabut perlindungan itu tidak benar. Malah kami tingkatkan,” kata Dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.

Item pelindung lain yang direkomendasikan termasuk perlindungan darurat. Apabila tenaga medis dan kesehatanyang berusaha mengendalikan wabah berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asuransi keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Profesi kedokteran dan tenaga kesehatan berhak mendapat perlindungan hukum dalam kegiatan profesinya, sepanjang memenuhi tugasnya sesuai dengan standar profesi, standar dan praktik pelayanan profesi, serta etika profesi dan kebutuhan pelayanan kesehatan pasien.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *