Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) resmi di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak Jumat (7/4/2023), usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (6/4/2023).

Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TN dan M Fahmi Aressa selaku Auditor Muda BPK Perwakilan Riau.

Ketiga tersangka ini ditahan secara terpisah. Diketahui, Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, terdapat tiga kluster atau dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil, yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara negara 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengkodisian pemeriksaan keuangan 2022 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang dikondisikan seakan-akan hutang pada MA.

Selanjutnya, setoran dalam bentuk uang tunai yang disetorkan oleh Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sekaligus adalah orang orang kepercayaan MA.

Hal itu agar proses keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh WTP.

MA bersama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFA selaku Ketua tim pemeriksa BPK perwakilan Riau. KPK menduga Adil menerima uang hingga Rp26,1 miliar.

 

Sumber ; Metrotv

Table of Contents

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *